Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: PP Terkait Nasib Penghulu Tinggal Tunggu Persetujuan Menkeu

Kompas.com - 10/06/2014, 21:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah telah rampung dan hanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Menurut Lukman, PP tersebut akan segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi penghulu.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal Menteri Keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui sehingga kemudian kita ke depan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Lukman di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman menjelaskan, PP tersebut mengatur mengenai pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Sementara untuk nasib penghulu, telah diklasifikasikan dalam lima kategori. Klasifikasi ini dilakukan karena kondisi yang dihadapi penghulu berbeda-beda.

Ia mencontohkan, adanya penghulu yang bisa menikahkan puluhan bahkan ratusan pasangan dalam waktu satu bulan. Selain itu, ada pula penghulu yang terkendala masalah transportasi seperti harus menikahkan pasangan dengan jarak jauh, seperti di pedalaman.

"Bagaimana agar penghulu di seluruh Indonesia yang kondisinya berbeda ini ada kepastian hukum," tegas Lukman.

Menurut Lukman, sejumlah penghulu selama ini khawatir dinilai gratifikasi jika menerima uang untuk menikahkan pasangan di luar KUA. Kekawatiran itu muncul karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi. Peristiwa ini pun sempat menuai protes dari penghulu lainnya.

"Ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.

Sebelumnya, keterbatasan anggaran operasional di KUA dinilai menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Selain itu, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin.

PP yang akan diterbitkan ini pun rencananya akan menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com