Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Suryadharma Jadi Tersangka, Ini Kabar Gembira

Kompas.com - 23/05/2014, 19:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menganggap, penetapan status Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka merupakan kabar gembira.

"Menurut kami ini kabar gembira dan menyejukkan hati karena kita lihat sejak 2004 ada dugaan penyelewengan dana (haji)," kata Firdaus di kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Firdaus mengatakan, setiap tahun selalu terjadi pola yang sama dalam penyelewengan anggaran haji. Pola tersebut terjadi mulai dari pengelolaan dana setoran awal calon jemaah hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

Menurutnya, jemaah seharusnya hanya menanggung biaya yang berkaitan dengan dirinya. Belakangan, biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji seperti pengadaan transportasi udara, transportasi darat, katering, pemondokan, hingga asuransi jemaah melambung tinggi.

"Mereka bermain di nilai kurs mata uang. Padahal mata uang riyal ini kursnya tetap, sekitar Rp 3.200 per riyal. Tapi biaya yang dibebankan jauh lebih besar," kata Firdaus.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com