"Surat yang diterima dari KPK tanggal 8 Mei, tapi 30 April dia berangkatnya. Saya sudah cek semua, berangkat sebelum perintah pencegahan diterbitkan KPK," kata Effendi, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/5/2014).
Hingga kini, menurutnya, Haryadi belum kembali ke Indonesia. Menurut catatan Imigrasi, Haryadi ke luar negeri dengan menumpang Singapura Airlines. Mengenai ke mana negara yang dituju Haryadi, Effendi mengaku tidak tahu.
"Yang tercatat di kami Singapura Airlines, tapi kita enggak tahu dia ke mana-ke mananya kan," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Effendi, Imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK terkait kemungkinan lembaga antikorupsi itu memeriksa Haryadi sebagai saksi. KPK meminta Imigrasi mencegah Haryadi bepergian ke luar negeri terkait kepentingan penyelidikan perjanjian pemanfaatan lahan tanah 20014. Pencegahan dilakukan jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan KPK, Haryadi tidak sedang berada di luar negeri.
"Ya normalnya dia pulang, setelah itu nanti balik koordinasi sama dengan KPK, tergantung permintaan KPK seperti apa," katanya.
Haryadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Mei. Selain Haryadi, KPK meminta Imigrasi mencegah Komisaris PT BJA lainnya, Kwee Cahyadi Kumala terkait penyelidikan yang sama.
Adapun, PT BJA terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tukar menukar hutan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT BJA Yohan Yap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin, melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhammad Zairin, diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT BJA. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT BJA diduga menyuap Yasin sebanyak Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.