JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pengajuan gugatan perkara Pemilihan Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap penyampaian akta penerimaan pemohon dan akta permohonan lengkap dan tidak lengkap. Dari catatan MK, semua permohonan yang diajukan tidak lengkap.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014), menyatakan bahwa seluruh pemohon harus melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan dalam 3 x 24 jam. Dengan kata lain, semua berkas sudah harus lengkap paling lambat Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB.
Janedjri menambahkan, dari data yang masuk, data sementara total perkara yang disampaikan ke MK ialah 702 perkara. Rinciannya, 30 perkara dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sisanya 672 perkara diajukan oleh partai nasional maupun partai lokal Aceh.
"Dari perkara yang masuk, umumnya parpol mempersoalkan suara yang telah ditetapkan di seluruh provinsi, kecuali Yogyakarta. Sama sekali tidak dipersoalkan," ujarnya.
Mengenai kekurangan berkas parpol, Janedjri menjelaskan, banyak variasi kekurangan berkas, di antaranya alat bukti yang belum sesuai dengan yang dicantumkan dan belum dicantumkannya perolehan suara yang diperselisihkan dengan jelas.
"Ada yang mencantumkan perolehan suara menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, menurut pemohonnya tidak ada. Ini harus segera dilengkapi," terangnya.
Dibandingkan Pemilu 2009, jumlah gugatan yang masuk tahun ini meningkat. Tahun 2009, MK menangani 628 perkara yang diajukan 38 parpol, sementara tahun ini 702 perkara dengan peserta 15 parpol.
"Dapat disimpulkan ada kenaikan jumlah perkara. Kalau dulu satu partai rata-rata mengajukan 17 perkara, tahun ini satu partai rata-rata 48 perkara," imbuhnya.
Jika pemohon tidak melengkapi data hingga batas waktu yang diberikan, MK akan terus memproses berkas permohonan perkara ke majelis hakim. "Hakim yang nanti akan memeriksa dan mengadili. Putusan diserahkan ke majelis hakim," kata Janedjri.
Adapun jumlah data sementara gugatan perkara yang disampaikan ke MK hingga hari ini ialah Partai Bulan Bintang 90 perkara, Partai Demokrat 85 perkara, Partai Golkar 73 perkara, Partai Hanura 71 perkara, Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) 68 perkara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 54 perkara, Partai Kebangkitan Bangsa 43 perkara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 42 perkara, Partai Amanat Nasional (PAN) 42 perkara, Partai Nasdem 42 perkara, Partai Gerindra 40 perkara, PDI-P 16 perkara, Partai Nasional Aceh 4 perkara, dan Partai Damai Aceh 2 perkara. Sisanya 30 perkara diajukan calon DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.