Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa 28 Jam, Dua Tersangka Kasus "Bupati Bogor" Bungkam...

Kompas.com - 09/05/2014, 02:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, M Zairin dan FX Yohan Yhap, menjalani pemeriksaan selama tak kurang dari 28 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai pemeriksaan, keduanya bungkam saat "ditodong" pertanyaan wartawan.

Zairin adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Adapun Yohan adalah pegawai PT BJA yang tertangkap tangan bersama Zairin di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/5/2014). Selain mereka berdua, kasus ini juga menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Dalam pantauan Kompas.com, Zairin dan Yohan menjalani pemeriksaan di KPK sejak Rabu pukul 21.00 WIB. Mereka baru keluar dari ruang dalam gedung KPK pada Jumat (9/5/2014) pukul 01.00 WIB. Saat melewati pintu keluar gedung KPK inilah mereka bungkam seribu bahasa meski dihujani beragam pertanyaan dari wartawan.

KPK menetapkan Yasin, Zairin, dan Yohan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di tempat terpisah. Yasin ditahan di Rutan KPK, Yohan di Rutan Guntur, dan Zairin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Yasin dan Zairin dikenakan sangkaan pelanggaran pasal yang sama, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, Yohan terkena sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com