JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Joko Widodo menjadi legislator harus terhenti. Perolehan suaranya tidak mampu membawanya ke Senayan menjadi anggota DPR. Ini bukan Joko Widodo yang Gubernur DKI Jakarta itu.
Mencalonkan diri sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Joko hanya mendapat suara sebanyak 8.278 suara. Perolehan caleg dengan nomor urut 5 itu kalah jauh dibandingkan pesaingnya yang lolos menjadi anggota parlemen, Hamid Noor Yasin. Hamid mengantongi suara hingga 47.257 suara.
Kepastian itu muncul dalam rekapitulasi penghitungan suara Dapil Jawa Tengah IV, Rabu (30/4/2014), di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, suara sah sebanyak 1.528.134 suara. Bilangan pembagi pemilu (BPP) yang didapat dari jumlah suara sah parpol yang lolos ambang batas dibagi tujuh kursi dari dapil itu sebesar 218.305 suara.
Berdasarkan BPP tersebut, PKS yang meraih 160.546 suara baru mendapat jatah kursi pada pembagian kursi tahap kedua. Hanya PDI Perjuangan (417.714 suara) dan Partai Golkar (235.865 suara) yang mendapatkan jatah pada tahap pertama pembagian kursi.
PDI Perjuangan mendapat dua kursi dari pembagian kursi tahap pertama dan kedua. Dua kursi itu milik Bambang Wuryanto (128.116 suara) dan Agustina Wilujeng Pramestuti (56.707 suara) Adapun Partai Golkar hanya mendapat kursi dari pembagian tahap pertama. Kursi Partai Golkar menjadi milik Endang Maria Astuti (bukan Wihaji seperti diberitakan sebelumnya, red) dengan 44.081 suara.
Kursi selanjutnya milik Partai Gerindra yang mendapat 168.597 suara, yaitu untuk Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (47.542 suara). PKS juga mendapat jatah satu kursi yang diberikan kepada Hamid. Demikian pula dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 123.963 suara. Partai itu berhak atas satu kursi yang akan diberikan kepada Laila Istiana (43.711 suara). Kursi terakhir di dapil itu menjadi hak Partai Demokrat (110.433 suara) dan diberikan kepada Rinto Subekti (58.155 suara).
Perlu dicatat, perolehan suara parpol dan pembagian kursi ini berdasarkan penghitungan total suara sah semua parpol di dapil. Penghitungan kursi DPR seyogianya berdasarkan suara sah parpol yang melampaui ambang batas parlemen 3,5 persen. Namun, rekapitulasi hasil penghitungan nasional dari 77 dapil DPR belum kelar di tingkat KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.