"Sekarang kita fokusnya adalah tersangka yang sekarang dilakukan, nanti kita lihat proses di pengadilan. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi, nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kita lihat di situ, jadi satu demi satu lah," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Saat ditanya apakah KPK kurang alat bukti awal untuk mengusut dugaan keterlibatan Kaban, Bambang membantahnya. Dia pun kembali menegaskan KPK menunggu proses persidangan Anggoro yang tengah berjalan.
"Saya tidak mengatakan begitu, saya mengatakan prosesnya kita menunggu proses di persidangan, pelan-pelan, satu-satu," ujarnya.
Aliran uang ke Kaban
Diberitakan sebelumnya, Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban (baca: Ini Aliran Uang dari Anggoro ke MS Kaban), dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.
Menurut dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan kepada MS Kaban dan Boen Purnama karena jabatan keduanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan. Selain itu, PT Masaro berkeinginan untuk menjadi rekanan pengadaan SKRT. Adapun pemberian ke Faisal karena ia berwenang mengesahkan anggaran tersebut.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Kaban. Seusai diperiksa sebagai saksi akhir Februari 2014, Kaban mengatakan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden.
Menurut Kaban, penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Anggoro Widjojo itu dilakukan Kemenhut ketika dipimpinnya mengingat waktu pelaksanaan proyek SKRT yang mendesak.