Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib MS Kaban Tunggu Proses Kasus Anggoro di Persidangan

Kompas.com - 23/04/2014, 21:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo untuk dapat mengusut dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Kaban tergantung pada fakta yang muncul dalam proses persidangan Anggoro.

"Sekarang kita fokusnya adalah tersangka yang sekarang dilakukan, nanti kita lihat proses di pengadilan. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi, nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kita lihat di situ, jadi satu demi satu lah," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Saat ditanya apakah KPK kurang alat bukti awal untuk mengusut dugaan keterlibatan Kaban, Bambang membantahnya. Dia pun kembali menegaskan KPK menunggu proses persidangan Anggoro yang tengah berjalan.

"Saya tidak mengatakan begitu, saya mengatakan prosesnya kita menunggu proses di persidangan, pelan-pelan, satu-satu," ujarnya.

Aliran uang ke Kaban

Diberitakan sebelumnya, Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban (baca: Ini Aliran Uang dari Anggoro ke MS Kaban), dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.

Menurut dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan kepada MS Kaban dan Boen Purnama karena jabatan keduanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan. Selain itu, PT Masaro berkeinginan untuk menjadi rekanan pengadaan SKRT. Adapun pemberian ke Faisal karena ia berwenang mengesahkan anggaran tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Kaban. Seusai diperiksa sebagai saksi akhir Februari 2014, Kaban mengatakan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Menurut Kaban, penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Anggoro Widjojo itu dilakukan Kemenhut ketika dipimpinnya mengingat waktu pelaksanaan proyek SKRT yang mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com