JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan (SP3) 15 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu meneruskan 107 laporan kasus dugaan pelanggaran sepanjang tahapan Pemilu 2014.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, dari 107 laporan, 64 kasus diantaranya telah masuk tahap penyidikan.
"Sedangkan 28 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ronny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (14/4/2014).
Secara rinci, ia menjelaskan, ada 47 kasus yang diteruskan Bawaslu pada tahap pra-kampanye terbuka. Dari jumlah tersebut, 10 kasus hingga saat ini masih dalam tahan penyidikan, 23 kasus dinyatakan lengkap, dan 14 kasus di-SP3. Sementara, pada saat kampanye terbuka, ada 45 kasus yang diterima Bareskrim.
Untuk kasus yang masih dalam tahap penyidikan ada 39 kasus, lima kasus telah dinyatakan lengkap dan satu kasus di SP-3. "Di masa tenang ada enam kasus yang diterima. Keenam kasus itu masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sedangkan pada saat tahapan pemungutan dan perhitungan suara ada sembilan kasus yang diteruskan Bawaslu. Ronny tak merinci parpol mana saja yang dilaporkan dan dimana lokasi terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
"Sembilan kasus itu (tahap pemungutan dan perhitungan suara) masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.