Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto dan Idrus Marham Bakal Bersaksi di Sidang Akil

Kompas.com - 14/04/2014, 07:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014) sore.

Sidang rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Saksinya Zainudin Amali, Setya Novanto, Idrus Marham, Andri Dewanto Ahmad, Chandra Situmeang, Herny Juniarti, dan Jenio Febriani," tulis pengacara Akil, Adardam Achyar melalui pesan singkat, Minggu (13/4/2014).

Dua politikus Partai Golkar itu sebelumnya telah bolak-balik menjalani pemeriksaan saat kasus ini dalam penyidikan KPK. Nama mereka pun pernah disebut di dalam sidang Akil sebebelumnya.

Sopir Akil, Daryono mengaku pernah melihat Setya dan Idrus menyambangi rumah Akil. Namun, belum diketahui maksud kedatangan itu.

Nama Idrus juga pernah disebut memberikan uang Rp 2 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Idrus sudah membantah soal yang satu ini.

Sidang juga akan menghadirkan politikus Partai Golkar, Zainudin Amali. Dalam kasus ini, Zainudin selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar I Jawa Timur disebut pernah memberikan janji Rp 10 miliar kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur.

Zainudin saat itu adalah Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jatim untuk pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf.

Seperti diketahui, Akil yang juga mantan politikus Partai Golkar didakwa menerima hadiah atau janji terkait sengketa 15 hasil pilkada di MK. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak masih menjabat anggota DPR hingga menjadi Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com