Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mobilisasi Karyawan MNC oleh Hanura, Ini Tanggapan Bawaslu

Kompas.com - 03/04/2014, 19:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku tidak dapat menindak dugaan mobilisaai karyawan MNC Group untuk ikut dalam kampanye Partai Hanura pada Sabtu, 5 April 2014 mendatang. Bawaslu berdalih, karyawan perusahaan swasta tidak terjangkau oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg).

"Karena dia (MNC) adalah perusahaan swasta, memang tidak ada larangan untuk itu. UU Pemilu tidak menjangkau itu, karena mereka adalah perusahaan swasta, bukan pegawai negeri sipil atau pejabat publik," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Menurutnya, pengerahan karyawan MNC untuk mengikuti kampanye Partai Hanura sama saja dengan pengerahan massa umum. Dia mengatakan, meski ada klausul "wajib" dalam surat yang diterima karyawan MNC, hal itu tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, kata Nelson, karyawan pun tidak wajib mematuhi perintah itu.

"Tergantung pada karyawannya, patuh atau tidak. Negara tidak bisa ikut campur pada hal itu," kata Nelson.

Ia mengatakan, Bawaslu baru dapat menindak jika ada intimidasi bagi karyawan untuk mendukung atau memilih partai tertentu. Jika karyawan sebuah perusahaan diintimidasi oleh partai sebaiknya melapor ke Bawaslu.

"Jadi kami lebih mudah membuktikannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar gambar surat elektronik (surel) dari alamat msec_staff@mncsecurities.com dengan subyek "UNDANGAN WAJIB: ALL KARYAWAN MNC GROUP DAN KELUARGA DALAM ACARA 'KENDURI AKBAR HANURA 10'- SABTU 5 APRIL".

Surel itu berisi perintah bagi karyawan PT MNC Securities untuk wajib hadir pada acara kampanye Partai Hanura, Sabtu, 5 April 2014 mendatang.

Berikut isi surat itu:

Dengan ini kami kembali ingin menyampaikan undangan kepada seluruh karyawan MNC Securities untuk dapat hadir dalam acara "Kenduri Akbar Hanura 10" yang akan diadakan pada Sabtu 5 April 2014 di Gelora Bung Karno. Undangan berlaku untuk seluruh karyawan (tetap, kontrak, magang, outsource dan remiser) beserta keluarga dan anak-anak minimal berusia 15 tahun.

Bagi karyawan yang tidak dapat menghadiri acara ini diminta untuk dapat memberi surat izin tidak hadir yang telah disetujui oleh direktur terkait kepada HRD paling lambat Selasa, 1 April 2014 pukul 18.00 WIB. Undangan ini bersifat wajib.

Juru Bicara MNC Group Arya Sinulingga membantah pengiriman surel tersebut kepada karyawan MNC. Menurutnya, hal itu merupakan kampanye hitam bagi Partai Hanura dan MNC. CEO MNC Hary Tanoesoedibjo merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu sekaligus bakal calon wakil presiden Partai Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com