Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta PPLN Ingatkan Pemilih Luar Negeri Kirim Surat Suara

Kompas.com - 01/04/2014, 22:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap partisipasi warga negara Indonesia yang memilih melalui surat pos di Hong Kong tinggi. Oleh karena itu, KPU meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong lebih gencar mengingatkan pemilih di daerah tersebut untuk mengembalikan surat suara yang telah tercoblos melalui pos.

"Saya imbau kawan-kawan PPLN dapat proaktif untuk mengingatkan kembali pemilih tersebut, supaya surat suara itu bisa dikirim balik tepat waktu sehingga bisa direkapitulasi sesuai jadwal. Dengan begitu diharapkan partisipasi pemilih jadi tinggi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014).

Dia mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetal (DPT) di Hong Kong sebanyak 102.265 orang. Menurutnya, dari jumlah itu, 14.838 orang di antaranya memutuskan memilih lewat surat pos.

Proses pemungutan suara di Hongkong dilakukan di dua lokasi yaitu lapangan Victoria Park dan Bundaran Sam Can Tang di Macau. Pada Minggu (30/3/2014), WNI pemilih yang hadir mencoblos di dua lokasi tersebut sebanyak 6.695 orang, dengan pemilih terbanyak di Victoria Park yaitu 5.919 orang.

Ketua Kelompok Kerja PPLN Wahid Supriyadi mengatakan penghitungan surat suara yang dicoblos melalui metode dropbox dan pos harus sudah sampai di seluruh PPLN paling lambat pada 17 April untuk kemudian dikirimkan ke Jakarta.

"Untuk surat suara yang lewat pos dan dropbox diberikan ke masing-masing PPLN pada 10-15 April.  Sebenarnya ada batas toleransi maksimal sampai 17 April karena saat itu semua harus sudah sampai ke kami, Pokja PPLN di Jakarta," kata Wahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com