JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan memberi sanksi kepada calon anggota legislatif (caleg) yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Namun, belum diputuskan sanksi apa yang akan diberikan.
"Kami pasti ada sanksi buat caleg yang tidak mematuhi ketentuan terkait kewajiban melaporkan dana kampanye," ujar liaison officer PDI Perjuangan, Sudyatmiko Aribowo, Senin (3/3/2014) di Jakarta.
Ia mengatakan, sanksi tegas harus diberikan karena kealpaan memberikan laporan kampanye menunjukkan caleg yang bersangkutan tidak mempunyai kedisiplinan dan kepatuhan. "Baik terhadap partai maupun peraturan yang berlaku," kata politikus yang akrab disapa Miko itu. Meski demikian, Miko belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan partai kepada caleg-caleg yang tidak patuh itu.
Sebanyak 44 caleg PDI Perjuangan belum melaporkan dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum. Partai itu mengaku kesulitan berkoordinasi dengan para calegnya. "Karena kami kesulitan komunikasi masih ada 44 caleg kami belum lapor," kata Wakil Bendahara Bidang Internal PDI-P Rudianto Tjen, Jumat (28/2/2014) di Kantor KPU, Jakarta. Dia menegaskan untuk sesegera mungkin melengkapi dana kampanye partai yang berjumlah total Rp 220 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.