Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirawat di Rumah Sakit, Penahanan Wawan Dibantarkan

Kompas.com - 27/02/2014, 13:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan membantarkan penahanan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (27/2/2014).

Pembantaran dilakukan karena adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu masih perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keputusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Kami penuntut umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengeluarkan penetapan pembatantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto (RS Polri) terhitung sejak tanggal 24 Februari sampai selesai perawatan," ujar Jaksa Edy Hatoyo.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji pun langsung mengabulkan permohonan Jaksa. Dengan pembantaran ini, maka masa penahanan Wawan tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit.

"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa sembuh dari sakitnya," kata Matheus.

Pembantaran menjadi wewenang pengadilan karena sidang perdana Wawan telah dibuka pada Senin (24/2/2014). Namun, Wawan tidak dapat hadir dalam sidang perdananya itu karena sakit.

Mulanya, Wawan didiagnosa menderita maag dan vertigo dan sempat tidak sadarkan diri di Rumah Tahanan KPK. Wawan kemudian dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta. Menurut tim pengacara Wawan, kliennya ternyata menderita demam berdarah. Hingga kini, Wawan masih menjalani rawat inap di RS Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com