"Iya (Risma mengusulkan). Kalau tidak kan tidak mungkin dibahas di DPRD (Surabaya). Mekanismenya, wali kota mengusulkan dua nama ke DPRD kemudian dari DPRD ke Gubernur (Jawa Timur Soekarwo), lalu (dari) Gubernur ke saya," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 35 Ayat 2 mengatur, penggantian wakil kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD berdasarkan usulan partai politik yang mengusung. Regulasi itu menetapkan, pemilihan dilakukan atas dua nama yang diusulkan oleh kepala daerah yang bersangkutan.
Ditanya apakah Risma sudah mengetahui kelengkapan berkas Wisnu saat diusulkan ke DPRD, Gamawan mengaku tidak tahu. "Kami kan tahunya kelengkapan administrasi secara formal apakah sudah terpenuhi, apakah mekanisme pengajuan itu sudah benar. Itu sudah terpenuhi," kata Gamawan.
Ia juga mengaku tidak tahu soal keabsahan pengusulan Wisnu. "Apakah usulan itu resmi, atau meneruskan surat DPP (Partai) itu substansial, jangan tanya ke saya, tapi ke DPRD," kata dia.
Menurutnya, persoalan substansi pengusulan Wisnu harus diselesaikan di tingkat DPRD Kota Surabaya karena Kemendagri berwenang hanya terkait administrasi. Dia mengatakan, mekanisme dan prosedur penetapan sudah memenuhi syarat formal, sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan Wisnu sebagai Wakil Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mempersoalkan pelantikan wakilnya, Wisnu Sakti Buana, yang dinilai tidak prosedural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.