Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto

Kompas.com - 13/02/2014, 23:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi mencegah Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan anggota DPR Komisi VII, Tri Yulianto.

Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.

"KPK telah mengirim surat permintaan cegah pada Imigrasi untuk beberapa orang, yaitu Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Rumeser, dan Sri Utami sejak hari ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.

Adapun Gerhard merupakan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis di SKK Migas dan Sri Utami adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).

Johan menjelaskan, mereka dicegah terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini, menurut Johan, agar para saksi tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan.

"Karena sewaktu-waktu dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan.

Johan mengatakan, Sutan dan Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus itu, Waryono. Namun, ia mengaku tak tahu mengenai kaitan keduanya dengan Waryono. "Mengenai keterangan apa, saya belum dapat info. Semua keterangan, baik dari saksi atau tersangka tentu akan didalami," ujarnya.

Sebelumnya, Sutan dan Tri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. KPK juga telah menggeledah ruangan kerja keduanya di DPR RI. Nama Sutan terseret dalam pusaran kasus SKK Migas setelah beredar dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Sutan sempat meminta tunjangan hari raya (THR) kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR kepada Komisi VII DPR melalui Tri. Ihwal THR ke anggota DPR ini juga diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com