Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Potensi Suap Seleksi Calon Hakim Agung Pindah ke KY

Kompas.com - 10/01/2014, 13:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAs.com
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan untuk memilih satu dari tiga calon hakim agung menjadi hakim agung bukan tanpa celah. Potensi suap justru bisa terjadi terhadap Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak yang paling berwenang menyeleksi.

"Dengan komposisi 1:1 (satu calon hakim agung untuk mengisi satu bangku hakim agung), artinya power KY bertambah besar. Yang perlu dijaga itu, jangan sampai, proses (suap dan politik uang) yang diduga selama ini terjadi di DPR beralih ke KY. Karena, keputusan akhirnya ada di KY," tutur Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil di Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Ia mengatakan, sebagian besar kekuasaan untuk menyeleksi dan memilih calon hakim agung untuk menduduki bangku yudikatif tertinggi itu memang ada di KY. Menurutnya, kewenangan DPR hanya tinggal memberi sikapnya untuk setuju atau tidak terhadap calon yang diajukan KY.

"Persoalan kapasitas dan integritas sudah selesai di KY. DPR hanya keputusan politik saja. Politisasi akan sulit," kata Arsil.

Dia meyakini, semakin besar kekuasaan suatu lembaga, maka makin besar pula peluang terjadinya korupsi. Karena itu, dia meminta mekanisme seleksi calon hakim agung di KY dibuat lebih baik.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, perubahan mekanisme pemilihan hakim agung yang diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen dimaksudkan untuk lebih menjamin independensi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada institusi sekaligus hakimnya, termasuk hakim agung. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan hakim agung harus diserahkan kepada organ konstitusional yang mandiri dan independen, dalam hal ini KY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com