JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya tidak pernah bercerita kepada keluarga mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Kalau urusan kasus sih sebenarnya Bapak (Budi) enggak mau (cerita). Bukannya enggak mau, saya juga enggak mau urus, karena fungsi saya di sini lebih suport kepada Bapak. Tapi intinya saya rasa masyarakat media sudah tahu,” kata putri Budi, Nadia Mulya saat mengunjungi ayahnya di Rumah Tahanan KPK, Kamis (9/1/2014).
Sebagai anak, Nadia berharap agar proses hukum ayahnya di KPK segera tuntas. KPK menargetkan pemberkasan perkara Century dengan tersangka Budi Mulya dilimpahkan ke persidangan Januari ini.
Jika perkara Budi disidangkan nantinya, Nadia berharap bisa hadir dalam persidangan untuk mendampingi ayahnya. Presenter muda ini pun berharap ayahnya mendapatkan keadilan.
“Kalau keinginan saya bukan hanya sebagai anak, tetapi sebagai warga negara kan inginnya kita sudah mengikuti prosedur, semua berkas sudah diserahkan, kita inginnya cepat diselesaikan dan keadilan di tegakkan seadil-adilnya,” tutur Nadia.
KPK menahan Budi sejak 15 September 2013. Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Terkait penyidikan kasus Budi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. Lembaga antikorupsi itu juga telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.