Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya Tak Pernah Cerita Kasusnya ke Keluarga

Kompas.com - 09/01/2014, 13:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya tidak pernah bercerita kepada keluarga mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Kalau urusan kasus sih sebenarnya Bapak (Budi) enggak mau (cerita). Bukannya enggak mau, saya juga enggak mau urus, karena fungsi saya di sini lebih suport kepada Bapak. Tapi intinya saya rasa masyarakat media sudah tahu,” kata putri Budi, Nadia Mulya saat mengunjungi ayahnya di Rumah Tahanan KPK, Kamis (9/1/2014).

Sebagai anak, Nadia berharap agar proses hukum ayahnya di KPK segera tuntas. KPK menargetkan pemberkasan perkara Century dengan tersangka Budi Mulya dilimpahkan ke persidangan Januari ini.

Jika perkara Budi disidangkan nantinya, Nadia berharap bisa hadir dalam persidangan untuk mendampingi ayahnya. Presenter muda ini pun berharap ayahnya mendapatkan keadilan.

“Kalau keinginan saya bukan hanya sebagai anak, tetapi sebagai warga negara kan inginnya kita sudah mengikuti prosedur, semua berkas sudah diserahkan, kita inginnya cepat diselesaikan dan keadilan di tegakkan seadil-adilnya,” tutur Nadia.

KPK menahan Budi sejak 15 September 2013. Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Terkait penyidikan kasus Budi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. Lembaga antikorupsi itu juga telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com