JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hasil laporan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencantumkan sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK akan menindaklanjuti pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Tim penyidik Century akan mendalami laporan secara detail. Insya Allah ke depannya kami akan sampaikan ke publik hal-hal yang berkaitan terhadap kasus Century. Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa penetapan Budi Mulya sebagai tersangka ini pintu awal bagi KPK untuk bongkar kasus Century secara utuh,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).
Abraham menegaskan, lembaga antikorupsi itu tidak akan meloloskan siapa pun yang telibat kasus Century. Selain itu, KPK akan membuka jelas peran pihak lain di persidangan tersangka Budi Mulya. Dia mengatakan, KPK akan bersikap transparan dan tidak memiliki beban psikologis menjerat pihak lain yang tersangkut kasus itu.
“KPK tidak akan membiarkan, tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Kedua, untuk pastinya ini akan terlihat secara utuh dalam dakwaan nanti yang akan disampaikan ke pengadilan ketika kasus BM (Budi Mulya) mulai disidangkan. Jadi tidak perlu khawatir, enggak usah ada asumsi negatif. KPK tetap transparan, tidak ada yang disembunyikan. KPK tidak punya kendala psikologis untuk tetapkan orang lainnya sebagai tersangka,” terangnya.
Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh BPK, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Untuk pemberian FPJP ke Bank Century, kerugian negara sebesar Rp 689,394 miliar. Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.
Untuk kerugian negara Rp 6,742 triliun merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Budi juga telah ditahan di Rutan KPK. KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Presiden RI Boediono di Istana Wapres, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.