Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Laporan BPK, KPK Telusuri Pihak Lain di Kasus Century

Kompas.com - 23/12/2013, 22:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hasil laporan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencantumkan sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK akan menindaklanjuti pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Tim penyidik Century akan mendalami laporan secara detail. Insya Allah ke depannya kami akan sampaikan ke publik hal-hal yang berkaitan terhadap kasus Century. Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa penetapan Budi Mulya sebagai tersangka ini pintu awal bagi KPK untuk bongkar kasus Century secara utuh,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).

Abraham menegaskan, lembaga antikorupsi itu tidak akan meloloskan siapa pun yang telibat kasus Century. Selain itu, KPK akan membuka jelas peran pihak lain di persidangan tersangka Budi Mulya. Dia mengatakan, KPK akan bersikap transparan dan tidak memiliki beban psikologis menjerat pihak lain yang tersangkut kasus itu.

“KPK tidak akan membiarkan, tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Kedua, untuk pastinya ini akan terlihat secara utuh dalam dakwaan nanti yang akan disampaikan ke pengadilan ketika kasus BM (Budi Mulya) mulai disidangkan. Jadi tidak perlu khawatir, enggak usah ada asumsi negatif. KPK tetap transparan, tidak ada yang disembunyikan. KPK tidak punya kendala psikologis untuk tetapkan orang lainnya sebagai tersangka,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh BPK, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Untuk pemberian FPJP ke Bank Century, kerugian negara sebesar Rp 689,394 miliar. Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Untuk kerugian negara Rp 6,742 triliun merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Budi juga telah ditahan di Rutan KPK. KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Presiden RI Boediono di Istana Wapres, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com