"Kami tadi membahas MOU (memorandum of understanding) PPATK dengan KPU tentang dana kampanye terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah seusai pembahasan materi kerja sama, Rabu (18/12/2013) di Kantor KPU, Jakarta.
Dia mengatakan, rapat itu juga membahas usulan PPATK agar KPU menyerahkan nomor rekening caleg DPR dan DPRD agar aliran dananya ditelusuri. Dia mengatakan, hal itu sulit diatur, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan, peserta pemilu adalah parpol dan caleg DPD.
"Itu (penyerahan nomor rekening caleg DPR dan DPRD) juga dibahas. Tapi kan kita harus juga mengikuti UU," kata Ferry.
Dia mengatakan, penandatanganan kerja sama akan dilakukan pada akhir Desember 2013. Pendalaman materi akan dilakukan sekali lagi sebelum dituangkan dalam nota kesepahaman.
Sebelumnya, PPATK mendorong KPU berperan aktif menyerahkan rekening parpol dan caleg. "Jadi, penyelenggara pemilunya juga harus berperan aktif memberikan rekening parpol dan calegnya ke PPATK. Jangan hanya salahkan masyarakat," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Minggu (8/12/2013).
Jelang Pemilu 2014, PPATK sudah memantau adanya kenaikan transaksi keuangan perbankan. Ditakutkan, kenaikan transaksi keuangan ini merupakan modal parpol di Pemilu 2014. "Melihat contoh Pemilu 2009, modusnya adalah pengijonan. Jadi, itu meninggi satu tahun sebelum pemilu, pada saat pemungutan suara dan satu tahun sesudah," terang Yusuf.
Modus ini berlangsung sejak Pemilu 2004, 2009, dan sekarang mulai terlihat gejalanya untuk Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.