”KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Adapun Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Kemudian, huruf a dalam pasal 6 ayat 1 itu mengatur perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
”Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” demikian bunyi huruf a dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor.
Abraham melanjutkan, pihaknya juga menyematkan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam rumusan pasal sangkaan Atut karena kasus ini juga melibatkan pihak lain, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana; dan pengacara Susi Tur Andayani yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
”Kenapa juncto, karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang ditetapkan lebih dahulu, TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyuapan terhadap Akil Mochtar,” ujar Abraham.
Selain dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Abraham juga menyebut Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, untuk kasus alkes Banten ini, status tersangka Atut masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik). KPK pun belum merumuskan pasal sangkaan terhadap Atut yang berkaitan dengan alkes Banten.
”Dalam kasus alkes Banten di dalam ekspose 12 Desember. Untuk sementara disepakati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan beserta pasalnya dalam sprindik yang menyusul,” kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.