Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lebak, Atut Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten. Atut disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

”KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Adapun Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Kemudian, huruf a dalam pasal 6 ayat 1 itu mengatur perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

”Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” demikian bunyi huruf a dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor.

Abraham melanjutkan, pihaknya juga menyematkan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam rumusan pasal sangkaan Atut karena kasus ini juga melibatkan pihak lain, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana; dan pengacara Susi Tur Andayani yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

”Kenapa juncto, karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang ditetapkan lebih dahulu, TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyuapan terhadap Akil Mochtar,” ujar Abraham.

Selain dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Abraham juga menyebut Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, untuk kasus alkes Banten ini, status tersangka Atut masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik). KPK pun belum merumuskan pasal sangkaan terhadap Atut yang berkaitan dengan alkes Banten.

”Dalam kasus alkes Banten di dalam ekspose 12 Desember. Untuk sementara disepakati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan beserta pasalnya dalam sprindik yang menyusul,” kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com