"Dari hasil monitoring, kami berkesimpulan bahwa televisi tersebut melakukan beberapa pelanggaran dalam menyiarkan isu-isu politik, termasuk juga terdapat iklan politik yang mengandung unsur kampanye. Kemarin sudah kita panggil untuk diberikan teguran," kata Ketua KPI Judhariksawan di Kantor KPI, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Judhariksawan menjelaskan, dalam pemberitaannya, keenam televisi tersebut dianggap tidak proporsional dalam memberitakan partai dan tokoh politik tertentu. Pemberitaan partai tertentu dapat disiarkan dalam durasi yang panjang, sementara partai lainnya disiarkan dalam jangka waktu singkat.
Selain masalah durasi, Judhariksawan juga menilai terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan konten pemberitaan. Konten sangat menguntungkan partai politik tertentu, dan merugikan yang lainnya.
"Tak hanya konten acara, KPI juga tutut memonitor iklan. Iklan yang kami anggap melanggar juga kami tegur," lanjut dia.
Menurutnya, dalam menilai iklan, KPI berpegang pada aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika suatu iklan hanya memuat calon presiden tanpa menampilkan atribut partai, maka iklan tersebut masih diizinkan. Namun jika sudah menggunakan atribut seperti bendera ataupun nomor urut partai, maka iklan tersebut dinilai melanggar.
"Jadi kami (KPI) yang menegur stasiun televisinya, KPU yang menegur partainya," ujar dia.
Judhariksawan menjelaskan, pemantauan KPI terhadap siaran politik ini dilakukan pada September hingga November 2013. KPI melakukan pemantauan terhadap semua lembaga penyiaran, tidak hanya yang pemiliknya berafiliasi dengan partai politik tertentu. Pemantauan ini akan terus dilakukan hingga pelaksanaan Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.