Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan Luthfi Hasan Setebal 1.095 Halaman

Kompas.com - 27/11/2013, 17:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, setebal 1.095 halaman. Surat tuntutan itu akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

"Surat tuntutan setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam sidang tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Namun, menurut Jaksa, tidak semua halaman demi halaman akan dibacakan. Jaksa hanya akan membacakan bagian terpenting dari berkas tuntutan itu. "Tidak semua dibacakan. Hanya bagian-bagian penting saja," kata Rini.

Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf juga sempat kaget melihat surat tuntutan yang dibawa Jaksa ke dalam ruang sidang. "Apa dibaca semua nanti?" kata Assegaf. Sidang Luthfi molor dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 15.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB.

Seperti diketahui, Luthfi yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya Ahmad Fathanah dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Selain itu Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan.

Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang diterimanya dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar. Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com