"Surat tuntutan setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam sidang tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Namun, menurut Jaksa, tidak semua halaman demi halaman akan dibacakan. Jaksa hanya akan membacakan bagian terpenting dari berkas tuntutan itu. "Tidak semua dibacakan. Hanya bagian-bagian penting saja," kata Rini.
Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf juga sempat kaget melihat surat tuntutan yang dibawa Jaksa ke dalam ruang sidang. "Apa dibaca semua nanti?" kata Assegaf. Sidang Luthfi molor dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 15.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB.
Seperti diketahui, Luthfi yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya Ahmad Fathanah dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Selain itu Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan.
Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang diterimanya dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar. Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.