Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kalau ada keterangan yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Boediono, hal tersebut dalam konteks yang bersangkutan merupakan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
”Kasus Bank Century itu apa sih? Kasus Century ini berkaitan dengan pemberian FPJP dan berkaitan dengan penetapannya sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tentu kaitannya tentang itu kalau Pak Boediono dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Johan, Jumat (22/11).
Johan belum tahu kapan KPK akan memeriksa Boediono. Sampai kemarin malam, belum ada konfirmasi dari penyidik soal kebutuhan memeriksa Boediono.
Soal informasi yang menyebutkan bahwa penyidik KPK akan mendatangi rumah Boediono pada Sabtu ini dalam rangka memeriksa yang bersangkutan, Johan mengaku belum mengetahui. Saat Kompas mengonfirmasi informasi itu kepada Deputi Bidang Penindakan KPK Warih Sadono, dia tak membantah.
Menurut Johan, KPK tak mempersoalkan tempat penyidik memeriksa Boediono. Saat kasus ini masih dalam penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Boediono di Kantor Wakil Presiden. ”Dulu juga KPK pernah meminta keterangan beberapa kepala dinas di luar (kantor KPK). Staf BI juga ada yang kami periksa di luar,” kata Johan.
Yang bertanggung jawab
Melalui Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat, Boediono membenarkan bahwa yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah BI dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Boediono, yang saat pengambilan keputusan itu menjabat sebagai Gubernur BI, dengan senang hati akan memberi penjelasan jika memang dibutuhkan KPK.
”BI dan KSSK yang bertanggung jawab (dalam FPJP) itu betul sekali karena itu memang tugas dan wewenang BI dan KSSK. Wapres sangat bersedia dan senang hati menjelaskan hal ini. Selama ini Wapres juga sudah memberikan penjelasan kepada banyak pihak, termasuk KPK dan DPR,” kata Yopie.
Kebijakan penyelamatan Bank Century, menurut Yopie, merupakan keputusan yang diambil dalam situasi ekonomi saat itu cukup gawat. Kondisi saat itu, perbankan mengalami krisis likuiditas dan ada segmentasi di pasar uang. Segmentasi yang dimaksud adalah kecenderungan bank yang hanya bersedia memberikan pinjaman kepada bank yang sehat dan baik. Sementara bank yang kondisinya buruk sulit mendapatkan pinjaman dan hampir dipastikan bakal kesulitan menghadapi situasi ekonomi saat itu.
Kondisi perekonomian yang krisis waktu itu dilaporkan Menteri Keuangan yang juga Ketua KSSK (dijabat Sri Mulyani Indrawati) serta Gubernur BI pada rapat di Kantor Wapres, 20 November 2008. Rapat dipimpin Jusuf Kalla.
Menurut Yopie, Boediono selaku Gubernur BI waktu itu tidak melaporkan persoalan Bank Century dalam rapat tersebut karena memang mekanisme pelaporan BI hanya kepada Menkeu selaku Ketua KSSK. Kalaupun keputusan itu harus dilaporkan kepada Presiden atau Wapres, Menkeu yang seharusnya melaporkan.
”Keputusan mengenai Bank Century ini harus keputusan yang independen dan BI tidak boleh melapor kepada pihak lain selain kepada Menkeu selaku Ketua KSSK. Protokolnya seperti itu,” kata Yopie.
Tidak satu sen pun
Wapres, saat berada di London, Inggris, pada akhir Oktober lalu, menjelaskan cukup panjang terkait dengan keputusan penyelamatan Bank Century. Penjelasan tersebut disampaikan saat seorang warga Indonesia menanyakan hal itu dalam dialog yang dipandu Duta Besar Indonesia untuk Inggris Hamzah Thayeb.