Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden, Mengapa Tak Undang Bawaslu Saat Bahas DPT?

Kompas.com - 14/11/2013, 22:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR dan Komisi Pemilihan Umum,  membahas daftar pemilih tetap  nasional Pemilu 2014. Ketidakikutsertaan Badan Pengawas Pemilihan Umum  dalam forum itu dipertanyakan.

"Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) kenapa tidak diundang dalam pertemuan ini?" ujar Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidfz di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara pemilu yang memiliki kedudukan yang sama. Menurut dia, kedua lembaga itu sama-sama berperan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Karena itu, kata dia, Bawaslu tetap perlu didengar.

Meskipun, menurut dia, pengawasan Bawaslu tidak berjalan maksimal. "Meskipun hasil pengawasan Bawaslu kurang maksimal, tetap perlu didengar apa yang berkembang di pengawasan terutama pemutakhiran data pemilih kemarin," katanya.

KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013), sebanyak sekitar 186,6 juta  pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan NIK.

Atas data itu, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan NIK pemilih yang bersangkutan. Beberapa pihak menyalahkan Kemendagri atas ketidakvalidan NIK jutaan pemilih itu. Di sisi lain, pemerintah menolak disalahkan terkait kisruh daftar pemilih. Data kependudukan yang sudah diserahkan Kemendagri sebagai bahan untuk memutakhirkan data pemilih, disebut Mendagri Gamawan Fauzi, sudah sangat akurat. Kemendagri sudah memberi NIK kepada 251 juta warga.

Pemerintah telah menyerahkan 190 juta data dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4)  ke KPU. Data itu terdiri dari 175 juta data hasil perekaman KTP elektronik dan 15 juta lainnya data penduduk potensial pemilih pemilu tetapi belum merekam KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com