Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Provokator Kericuhan di Ruang MK Ditangkap

Kompas.com - 14/11/2013, 14:36 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lima orang yang terlibat kerusuhan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditangkap. Mereka dianggap sebagai provokator kerusuhan tersebut.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 12.10, Kamis (14/11/2013). Saat itu, massa yang diduga berasal dari pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji (penggugat sengketa Pilkada Maluku), tak puas dengan keputusan hakim. Sekitar 100 orang langsung masuk dan membuat kericuhan.

"Ada sejumlah massa dari pendukung penggugat tak puas karena gugatannya ditolak. Mereka langsung membuat kericuhan di dalam ruang sidang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang.

Menurut Rikwanto, saat sidang berlangsung, massa berada di luar ruangan. Namun, mereka menyerbu masuk ke dalam ruangan saat mendengar gugatan mereka ditolak.

Polisi, kata Rikwanto, sudah disiagakan di dalam dan di luar ruangan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Ketika keributan terjadi, petugas yang berjaga di luar langsung masuk ke dalam untuk mensterilkan ruangan.

"Langsung kita sterilkan dan kami tangkap lima orang yang diduga sebagai provokator," ucap Rikwanto.

Akibat kejadian ini, ruang sidang utama MK porak poranda. Massa merusak bangku, monitor, memecahkan kaca-kaca, dan merusak pengeras suara. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com