Sebanyak 87,2 persen responden menilai perbaikan MK harus dilakukan dengan revisi UU MK dan KY. Sementara itu, hanya 12,8 persen responden yang menilai perbaikan cukup dilakukan dengan Perppu MK.
"Penilaian ini paralel dengan ekspresi sejumlah advokat dan politisi yang mempertanyakan urgensi Perppu," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos saat merilis hasil surveinya.
Pada indikator lainnya, sebanyak 71,8 persen responden setuju pengawasan hakim konstitusi harus dilakukan kembali oleh Komisi Yudisial (KY). Hanya 28,2 persen yang menjawab tidak setuju. Dengan demikian, lanjutnya, isi Perppu MK yang menyatakan pengawasan dilakukan oleh Majelis Kehormatan permanen dinilai responden tidak tepat.
"Jadi, Perppu yang melakukan modifikasi pemeranan terhadap Komisi Yudisial hanya bentuk kompromi agar presiden tidak dianggap membangkang pada putusan MK yang mencabut kewenangan pengawasan KY," lanjut Bonar.
Metode survei ini menggunakan analisis kuantitatif yang dilakukan terhadap 200 responden yang merupakah Ahli Hukum Tata Negara. Sebesar 60,5 persen dari responden tersebut pernah beperkara di MK baik sebagai pemohon, ahli, maupun pihak terkait.
Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan, survei ini dilakukan untuk mengukur 10 tahun kinerja MK, dan tidak berhubungan langsung dengan ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.