Tamsil mengatakan, sejak ditahan pada 3 Oktober 2013, Akil baru dua kali diperiksa penyidik KPK. Materi pemeriksaan pun sekadar latar belakang Akil dan belum memasuki materi tindak pidana suap yang dituduhkan kepadanya.
Namun, hingga saat ini Akil sudah dituduhkan melakukan tiga tindak pidana, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Selain itu, Akil juga tidak bisa menjelaskan ke publik tentang sejumlah tuduhan pelanggaran etik dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan MK dalam pemeriksaan terbuka.
"Yang kami herankan, KPK sudah mengumumkan ke media massa bahwa Akil diduga melanggar ini dan itu. Seharusnya hal itu tidak perlu diumumkan. Sampai saat ini Pak Akil belum diperiksa materi pokoknya. Itu menurut kami pelanggaran," kata Tamsil seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2013).
"Apa karena sekarang Pak Akil di tahanan tidak bisa berbuat apa-apa, jadi mereka bisa umumkan itu dan seolah benar-benar sama dilakukan Akil?" tambah Tamsil.
Hujatan tidak hanya datang dari masyarakat awam ataupun pengamat, tetapi juga dari rekannya, seperti para mantan ketua MK, Mahfud MD dan Jimly Assidiqie.
"Pak Akil bilang, kok saya dihujat sedemikian rupa, tapi saya tidak diberi kesempatan membela diri. Ada apa ini? Saya sudah sebulan di sini (Rutan KPK), tapi tidak diperiksa. Tahu-tahu di luar sudah ada tuduhan ini dan itu, ada juga penyitaan yang seolah-olah harta saya dari hasil yang tidak benar," ujar Tamsil saat mengulangi ungkapan Akil. (Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.