Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Alasan Majelis Kehormatan Berhentikan Akil Mochtar

Kompas.com - 01/11/2013, 12:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sembilan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk merekomendasikan pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat. Pertimbangan tersebut, mulai dari permasalahan etik, dugaan penerimaan suap, hingga narkotika.

Pertama, kata Anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD, Akil selama menjabat sering melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seijin Sekretariat Jendeal Janedjri M. Gaffar. Padahal, seharusnya setiap perjalanan keluar negeri dilaporkan kepada Sekjen.

"Kedua, menimbang bahwa perilaku hakim pelapor yang tidak mendaftarkan kepemilikan mobil Toyota Crowne Athlete miliknya ke ditlantas polda metro jaya mencerminkan perilaku yang tidak jujur," kata Mahfud.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urin oleh Badan Narkotika Nasional. KPK yang menggeledah ruangan Akil di Gedung MK, usai pengangkapan dirinya, menemukan beberapa jenis narkoba di laci kerja Akil.

Ketiga, lanjutnya, perilaku Akil yang mengatasnamakan supirnya atas kepemilikan mobil Mercedes Benz dianggap sebagai perilaku yang juga tidak jujur. Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif.

Keempat, kata Anggota Majelis Kehormatan lainnya Abbas Said, Akil telah memerintahkan panitera untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan internal MK karena Akil tidak berkonsolidasi terlebih dulu dengan Hakim lainnya.

"Kelima, bahwa perilaku Hakim Terlapor yang mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR CHN (Chairun Nisa) di ruang kerja Hakim Terlapor pada 9 juli 2013, dan dihubungkan dengan peristiwa penangkapan Anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan hakim terlapor, pada saat keduanya ditangkap oleh KPK di rumah jabatan hakim terlapor pada 2 Oktober 2013 karena dugaan penyuapan, menimbulkan keyakinan Majelis Kehormatan bahwa peristiwa tesebut berhubunga dengan perkara yang ditangani oleh hakim terlapor," lanjut Abbas Said.

Keenam, Akil Mochtar juga dianggap menggunakan kewenangannya untuk mengatur agar panelnya menangani sengketa pilkada lebih banyak dibandingkan dua panel lainnya. Seharusnya, Akil sebagai ketua harus mendistribusikan penanganan perkara secara adil dan seimbang kepad ketiga panel hakim.

Alasan ketujuh, Akil juga telah memerintahkan sekretarisnya Yuana Sisilia dan Supirnya Daryono untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya. Dana-dana tersebut, juga dinilai berjumlah tidak wajar.

"Hakim Terlapor terbukti menerima sejumlah dana dari STA (Susi Tur Andayani) kuasa hukum pihak yang berperkara, dan dari sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan Mahkamah Konstitusi," kata Abbas mengungkapkan alasan kedelapan.

Terakhir, ditemukannya narkotika jenis ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil juga digunakan sebagai pertimbangan. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan, kata Abbas, Narkotika yang ditemukan tersebut cocok dengan profil DNA Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com