Diduga, Heru tidak bermain sendiri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Tercatat setidaknya sudah ada 25 saksi yang diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Kita berangkat dari fakta. Harus ada proses bukti, tergantung dari hasil keterangan saksi dan tersangka nantinya," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (30/10/2013).
Seperti diketahui, Heru diduga menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU), Yusran Arif. Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru masih menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Penyidik, kata Arief, saat ini juga masih mendalami motif yang digunakan pelaku dalam kasus pemberian suap ini. Diduga, suap tersebut diberikan sebagai upaya Yusran untuk menghindari audit pajak dari yang akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
"(Motif) masih didalami. Dengan demikian, bisa diketahui kenapa bisa memberikan suap," katanya.