Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa DPT, PDI-P Akan Minta Data KPU

Kompas.com - 26/10/2013, 16:01 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan belum percaya dengan daftar pemilih yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November mendatang. Untuk itu, partai itu akan meminta daftar pemilih tetap (DPT) KPU yang siap diluncurkan dan melakukan pengecekan langsung.

"Saya akan coba lagi, Senin (28/10/2013) datang ke KPU. Kami mencoba datang sendiri ke KPU untuk meminta data-data terkait pemilih tersebut. Ini karena sudah disepakati dalam rapat pleno terbuka, Rabu (23/10/2013) lalu," ujar Wakil Sekretaris Jendeal PDI-P Hasto Kristianto dalam diskusi "Pesta Demokrasi 2014 untuk Indonesia Lebih Baik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/10/2013).

Ia mengatakan, sebelumnya PDI-P pernah menugaskan orang lain untuk meminta DPT ke KPU. Tetapi, lanjutnya, pihak KPU tidak memberikannya. Menurutnya, data yang akan didapatkan pihaknya itu akan diperiksa langsung oleh ahli teknologi informasi (TI), ahli statistik dan ahli kependudukan PDI-P.

"Ahli TI, ahli statistik, ahli kependudukan untuk duduk bersama-sama membedah DPT tersebut. Ini kontribusi PDI-P untuk membangun demokrasi," lanjut Hasto.

Ia menilai, penundaan penetapan DPT secara nasional adalah keputusan terbaik. Ia mengingatkan, jangan sampai DPT dijadikan alat pemenangan pemilu partai politik (parpol) atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu seperti yang menurutnya terjadi pada Pemilu 2009.

KPU memutuskan menunda penetapan DPT secara nasional menjadi pada Minggu (4/11/2013). Penundaan tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan desakan partai politik peserta Pemilu. 2014 dan Komisi II DPR.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, posisi DPT pada Jumat (25/11/2013) ada pada sekitar 186 juta pemilih. Husni mengatakan, data tersebut akan kembali disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com