Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2013, 04:01 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi, dituntut hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti memeras wajib pajak yang juga adalah pebalap nasional pada era 90-an dan pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendra Permana.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Pargono dianggap terbukti meminta uang Rp 600 juta kepada wajib pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilai (PCK) milik Asep Hendra. Dia mengancam akan menjadikan Asep tersangka terkait faktur-faktur fiktif yang diterbitkan oleh PT PCK.

Padahal, pajak Asep untuk tahun pajak 2006 telah diperbaiki senilai Rp 334,020 juta dan telah disetorkan ke KPP Pratama Garut pada 2007 dan 2008. Perbaikan itu ditolak Pargono dengan alasan bukan Asep yang menyerahkan langsung, melainkan Manager Keuangan PT AHRS Sudiarto Budiwiyono.

Pargono kemudian menjelaskan kepada Sudiarto bahwa posisi Asep dapat menjadi tersangka atau hanya saksi. "Kapasitas Asep (disebut) turut serta dengan total yang dibutuhkan pembayarannya sekitar Rp 800 juta. Kalau sudah masuk tahap penyidikan, sanksinya sebesar 400 persen sehingga total Rp 1,2 miliar," kata Jaksa Irene.

Kepada Asep, Pargono mengatakan perkara pajak itu akan naik ke penyidikan bila Asep tak membayar tagihan pajaknya itu. Melalui telepon, Pargono mengatakan bersedia membantu Asep asalkan mendapat Rp 600 juta. Namun, Asep menolak karena merasa sudah melakukan pembetulan pajak dan perusahaannya juga sedang mengalami kesulitan keuangan.

Atas hal itu, Pargono menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta. Asep kembali menolak. Akhirnya, Pargono menurunkan lagi permintaan menjadi Rp 150 juta. Asep merasa terancam dengan permintaan terus-menerus dari Pargono meski pembayaran pajaknya sudah tak bermasalah.

Akhirnya, Asep pun memenuhi permintaan Pargono, tetapi hanya Rp 100 juta dan dilakukan pembayaran bertahap. Sampai saat Pargono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru Rp 75 juta yang sudah diserahkan.

Dalam pertimbangan tuntutan, hal yang memberatkan Pargono adalah posisinya sebagai penyidik yang justru tidak membuatnya memberikan contoh baik di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sementara faktor yang meringankan tuntutan adalah Pargono belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya. Atas tuntutan ini, Pargono dan kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com