Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Tak Perlu Ramai, Saya Bukan Koruptor

Kompas.com - 22/10/2013, 10:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Selasa (22/10/2013). Kasus ini menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Marzuki seolah terkejut dengan banyaknya wartawan yang menghadang dia.

"Tolong mundur, mundur, saya minta mundur dikit. Kok ramai begini? Tidak perlu ramai, saya bukan koruptor," kata Marzuki.

Petinggi Partai Demokrat ini lantas mengaku dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai ketua DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi Anas.

"Untuk tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR atas proyek Hambalang dll. Itu saja," ucapnya.

Marzuki memenuhi panggilan KPK tanpa menenteng dokumen. Dia merasa tidak perlu membawa dokumen apa pun karena menurut Marzuki, dia tidak pernah bersentuhan dengan proyek Hambalang.

KPK memeriksa Marzuki sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas. Lembaga antikorupsi itu tengah mendalami dugaan dana korupsi yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 untuk pemenangan Anas. Saat itu, Marzuki adalah salah satu pesaing Anas sebagai sesama calon ketua umum Demokrat dalam kongres yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus ini. Choel mengaku ditanyai penyidik KPK dalam kapasitas dia sebagai tim sukses pemenangan Andi pada kongres Partai Demokrat 2010. Dia mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kegiatan yang berlangsung dalam kongres.

Selain Choel, sejumlah saksi diperiksa untuk Anas. Mereka antara lain adalah anggota DPR Ignatius Mulyono, anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita, istri Nazaruddin, yakni Neneng Sri Wahyuni, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dalam kasus ini, Anas diduga menerima hadiah berupa kendaraan dan hadiah lainnya. Dia dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR pada waktu itu. Diduga, Anas tak hanya menerima hadiah dari proyek Hambalang, tetapi juga proyek lain yang belum diungkap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com