Surat panggilan dari KPK, kata Marzuki, telah diterimanya sejak tiga hari lalu. Menurutnya, kapasitas pemanggilan dirinya oleh KPK adalah sebagai Ketua DPR dan Marzuki berjanji akan memberi keterangan sepanjang yang ia ketahui.
"Pasti saya hadir untuk memberikan keterangan, surat panggilan (KPK) sebagai Ketua DPR dan AU (Anas Urbaningrum) tersangka sebagai anggota DPR," kata Marzuki, melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Sesuai surat panggilan, Marzuki dijadwalkan akan hadir pada pukul 10.00 WIB. Politisi Partai Demokrat ini enggan berspekulasi soal panggilan KPK ini dan memilih memenuhi panggilan sekaligus bersikap kooperatif. "Saya tidak mau suudzon, bisa saja (saya) dianggap tahu sebagai Ketua DPR. Sayangnya saya tidak mengerti sama sekali dengan Hambalang," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Tuduhan tersebut disangkakan pada Anas dalam kapasitas saat itu dia adalah anggota DPR.
Sementara dugaan korupsi pada proyek Hambalang sebelumnya sudah lebih dulu menyeret beberapa nama menjadi tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng adalah salah satunya, dan kini dia telah menjalani penahanan.