Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 08/10/2013, 16:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Jaringan Advokat Publik (JAP) melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dahlan dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi inefisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk sejumlah pembangkit listrik di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang tahun 2009-2010.

Anggota JAP, Rahmat Harahap, mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 pada tanggal 16 September 2011 tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu sektor hulu listrik pada PT PLN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 36,7 triliun.

Adapun sejumlah pembangkit listrik yang mendapat pasokan BBM tersebut di antaranya Pembangkit Tambak Lorok, Pembangkit Listrik Muara Tawar, Pembangkit Listrik Sumbangut, dan Pembangkit Listrik Muara Karang. Selain itu, ada juga Pembangkit Listrik Tanjung Priok, Pembangkit Listrik Gresik, Pembangkit Listrik Grati, Pembangkit Listrik Teluk Lembu, dan Pembangkit Listrik Bali.

"Meski hasil pemeriksaan itu telah keluar, sampai saat ini penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan uang negara di PT PLN itu masih belum selesai," kata Rahmat di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/10/2013).

Rahmat mengatakan, pelaporan Dahlan lantaran pada saat itu ia menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Dengan demikian, ia dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Selain Dahlan, sejumlah jajaran direksi PT PLN saat itu juga turut dilaporkan. Kendati demikian, Rahmat tidak merinci siapa saja jajaran direksi yang dimaksud ketika ditanya oleh para wartawan.

"Ada sejumlah bukti yang kami bawa, yaitu hasil laporan BPK dan hasil investigasi kami," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini surat laporan tersebut telah selesai dibuat dengan Nomor Dumas/55/X/2013/Tipikor. "Sekarang kita tinggal menunggu hasil laporan tersebut," ujarnya.

Sekadar catatan, BPK telah mengaudit PLN pada tahun 2009 dan baru selesai pada September 2011 ini. Berdasarkan hasil audit itu, PLN diduga melakukan inefisiensi penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dan mengakibatkan kerugian negara Rp 37,6 triliun.

Dahlan pernah menyebut bahwa inefisiensi biaya disebabkan PLN terpaksa memakai BBM untuk pembangkit listrik karena pasokan gas untuk pembangkit habis. Jika tidak menggunakan BBM, pilihan lain adalah mematikan listrik Jakarta selama setahun penuh.

Atas penggunaan BBM tersebut, biaya operasional PLN terpaksa membengkak hingga Rp 37,6 triliun. Bahkan, kata Dahlan, kerugiannya malah bisa menembus Rp 100 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com