Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Presiden, Jangan Sering Keluarkan Perppu

Kompas.com - 07/10/2013, 17:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menganggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum tepat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Adnan, situasi MK saat ini belum terlalu genting sehingga penerbitan perppu sangat berlebihan.

Adnan proses seleksi dalam pemilihan hakim MK yang baru merupakan hal terpenting dalam menjaga independesi MK. Ia mengingatkan Presiden SBY untuk tidak terlalu sering mengeluarkan perppu meski memiliki wewenang penuh untuk memutuskannya.

"Tapi yang jadi masalah, apakah keadaan begitu genting? Menurut saya tidak terlalu genting untuk keluarkan perppu. Jangan terlalu sering mengeluarkan perppu," kata Adnan, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Sebelumnya, Adnan menganjurkan seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri. Pasalnya, nama baik seluruh hakim MK sudah tercemar karena perbuatan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka atas dugaan menerima suap.

Adnan menegaskan, pengunduran diri seluruh hakim MK itu juga merupakan sikap tanggung jawab moral kepada masyarakat dan untuk menjaga etika MK. Menurutnya, kehormatan seluruh hakim MK saat ini sudah hancur akibat perbuatan Akil.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ada hakim-hakim konstitusi lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang Akil. Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa pilkada yang ditangani MK.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, kemungkinan besar ada hakim-hakim lain yang terlibat," kata Abraham, di Makassar, Senin (7/10/2013).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (4/10/2013) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com