Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Atut Sebut Rp 1 Miliar untuk Bayar Jasa Pengacara

Kompas.com - 07/10/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengusaha Tubagus Chaery Wardana membantah telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Menurut Tubagus, uang Rp 1 miliar tersebut bukanlah suap, melainkan uang pembayaran jasa pengacara yang diberikan kepada advokat Susi Tur Andayani terkait Pilkada Serang, Banten.

"Itu lawyer fee yang dibayarkan ke Ibu Susi. Jadi, uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayarkan Pak Wawan (Tubagus) kepada lawyer ya ke Bu Susi, tapi dari Susi ke mana, saya tidak bisa memastikan, saya tidak tahu," kata pengacara Tubagus, Efran Helmi Juni, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang berstatus tersangka dalam kasus penyuapan ini diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Efran, Wawan tidak memiliki kaitan dengan Pilkada Lebak.

Uang Rp 1 miliar yang diberikan Wawan kepada Susi, katanya, merupakan pembayaran jasa pengacara terkait kepengurusan sengketa Pilkada Serang, Banten. Dalam Pemilihan Wali Kota Serang 5 September 2013, calon petahana Tubagus Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sulhi Choir dinyatakan sebagai pemenang.

Tubagus Haerul merupakan adik tiri Ratu Atut. Kemenangan Tubagus Haerul dan Sulhi ini pun digugat ke MK oleh pasangan Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali) pertengahan September ini. Oleh karena itu, Efran tidak mengerti kenapa kliennya disangka KPK menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak.

"Bisa jadi sementara dianggap sebagai pemberi, tapi apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK, kita tidak tahu, atau dengan Pak Akil, kita tidak tahu," tuturnya.

Efran juga mengatakan kalau kliennya akan terbuka kepada KPK terkait kasus ini. Pengacara Wawan yang lain, Tubagus Sukatma, mengatakan bahwa masalah uang Rp 1 miliar itu merupakan kewenangan penyidik KPK untuk mengungkapkannya lebih jauh. Dia juga membantah kalau Atut disebut sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil.

KPK menetapkan Tubagus, Akil, dan Susi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait Pilkada Lebak. Akil dan Susi diduga menerima pemberian uang Rp 1 miliar dari Tubagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com