Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Pidato Presiden, Hakim MK Rapat 7 Jam

Kompas.com - 06/10/2013, 04:57 WIB
Harry Susilo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Setelah pidato Presiden yang melontarkan lima langkah penyelamatan MK dan pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim di lantai 16, Kantor MK, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) malam.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 19.00 itu dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi, yakni Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Ahmad Fadil Sumadi, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, dan Harjono. Hakim Harjono baru bergabung sekitar pukul 22.25 karena baru tiba dari Yogyakarta.

Rapat itu berlangsung hampir tujuh jam dan berakhir pada Minggu (6/10/2013) dini hari sekitar pukul 01.50. Wartawan yang datang ke kantor MK untuk meliput tidak diperkenankan naik ke lantai 16 oleh petugas keamanan dan hanya diminta menunggu di lantai dasar. Begitu rapat usai, para hakim konstitusi mengadakan jumpa pers. 

Seperti diketahui, Akil Mochtar ditangkap tangan di rumah dinasnya pada Rabu (2/10/2013) malam, terkait pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten. Skandal suap ini ditindaklanjuti dengan keputusan pemberhentian sementara terhadap Akil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidatonya, Sabtu, Presiden juga mengungkapkan, lima langkah penyelamatan MK yakni penundaan sidang jangka pendek, meminta KPK untuk mempercepat penyidikan kasus Akil, pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal aturan dan seleksi hakim MK, pengawasan peradilan MK oleh Komisi Yudisial, dan MK agar melakukan audit internal.

Saat jumpa pers, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK memahami respons cepat dan niat baik Presiden yang mengumpulkan para ketua lembaga negara.

"Peristiwa tersebut sangat berpengaruh pada citra dan wibawa MK," kata Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com