Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Ada Laporan Akil Mochtar Sering "Mainkan" Perkara

Kompas.com - 03/10/2013, 15:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Yudisial (KY) mengatakan, pihaknya beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan "memainkan" perkara di MK. KY telah menyampaikan laporan tersebut ke MK, tetapi belum ada tindak lanjutnya.

"Sempat ada laporan resmi masuk ke kami. Secara eksplisit menyebut nama dia (Akil). Sudah kami sampaikan ke Mahfud (Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD)," ujar Ketua KY Suparman Marzuki, saat ditemui di kantornya, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Suparman mengungkapkan, pihaknya meneruskan laporan tersebut ke MK dengan harapan akan ditindaklanjuti. Sebab, KY tidak lagi memiliki wewenang mengawasi dan menindak pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ia mengungkapkan, laporan terkait Akil diterima beberapa kali pada 2011 dan 2012, saat yang bersangkutan belum menjabat sebagai Ketua MK. Laporan itu terkait dugaan menerima suap dalam penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Maria Natalia Suparman Marzuki
"Laporan tertulis, ada laporan resmi. Soal pilkada, bukan soal judicial review (uji materi)," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga mengaku sering mendengar kabar bahwa Akil "memainkan" perkara.

"Saya jengkel sekali, marah sekali. Saya sudah sering juga mendengar omongan-omongan tentang dia. Ada cerita-cerita begitu bahwa dia suka menerima untuk meloloskan (salah satu pihak)," ujar Jimly, yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kantor DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).

Namun, ia tak memercayai informasi itu karena tak punya bukti. "Saya sih tidak percaya, tadinya. Tapi begitu tertangkap tangan, ya saya sedih sekali," katanya sambil menghela napas panjang.

Tangkap tangan di kediaman dinas

KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang lainnya yang ikut tertangkap tangan. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lainnya, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com