JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memantau pergerakan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar setidaknya sejak tiga hari sebelum KPK menangkap Akil di kediamannya, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.
Akil ditangkap karena diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK menerima informasi mengenai rencana terjadinya transaksi yang melibatkan Akil sejak beberapa hari lalu.
“Ada laporan beberapa hari lalu, ada serah terima terkait sengketa pilkada di kabupaten,” kata Johan di Jakarta, Rabu malam. Bersama Akil, ditangkap juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.
Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.
Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Kini, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum bagi mereka berlima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.