Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sarankan Bank Mutiara Lapor ke Badan Kehormatan DPR

Kompas.com - 24/09/2013, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan kepada Bank Mutiara (dulu Bank Century) untuk mengadu kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait desakan Tim Pengawas Century agar bank tersebut segera membayarkan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, Bank Mutiara lebih baik melapor ke BK DPR karena desakan tersebut belum tentu sikap resmi parlemen secara keseluruhan, melainkan mungkin hanya pendapat sejumlah oknum anggota DPR.

"Karena itu sudah menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu menjadi sifat parlemen secara keseluruhan. Itu lebih kepada oknum, saya minta mereka ke BK DPR," kata Adnan di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Adnan menerima kedatangan pihak Bank Mutiara yang diwakili kuasa hukumnya, Mahendradatta, Senin (23/9/2013) siang. Menurut Adnan, dalam pertemuan itu Bank Mutiara berkonsultasi mengenai posisinya yang merasa didesak DPR untuk membayarkan uang kepada pemegang sertifikat Antaboga, padahal bank tersebut masih berupaya menjual aset untuk mengembalikan uang negara Rp 6,7 triliun.

"Itu Bank Mutiara merasa posisinya dirugikan oleh sikap parlemen karena mereka kan sedang menjual Bank Mutiara agar bisa kembali Rp 6,7 triliun itu tapi di sisi lain parlemen terkesan memaksa agar Bank Mutiara membayar kepada pemegang sertifikat Antaboga yang tidak ada hubungannya," tutur Adnan.

Mahendradatta sebelumnya mengaku berkonsultasi kepada Adnan mengenai boleh tidaknya mengambil dari dana talangan Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Menurutnya, Bank Mutiara khawatir jika penggunaan dana talangan ini nantinya digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

Saat ditanya apakah penggunaan dana talangan untuk investor Antaboga ini dapat dikatakan korupsi atau tidak, Adnan mengatakan harus melihat konteksnya terlebih dahulu.

"Kita harus lihat dulu konteksnya, kan konteksnya ada banyak, lihat unsur-unsurnya. Memang kan kemarin ditanyakan itu. Itu opini yang kita sampaikan," ujar Adnan.

Rapat Timwas Century sebelumnya mendesak pengembalian dana terkait putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar.

DPR juga merekomendasikan agar pemerintah dan Bank Indonesia segera menyelesaikan masalah nasabah Antaboga. Atas rekomendasi ini, pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai bagian dari kasus Bank Century.

Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR. Opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah penuntasan pengembalian aset Bank Century yang masih diproses secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com