"Karena itu sudah menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu menjadi sifat parlemen secara keseluruhan. Itu lebih kepada oknum, saya minta mereka ke BK DPR," kata Adnan di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Adnan menerima kedatangan pihak Bank Mutiara yang diwakili kuasa hukumnya, Mahendradatta, Senin (23/9/2013) siang. Menurut Adnan, dalam pertemuan itu Bank Mutiara berkonsultasi mengenai posisinya yang merasa didesak DPR untuk membayarkan uang kepada pemegang sertifikat Antaboga, padahal bank tersebut masih berupaya menjual aset untuk mengembalikan uang negara Rp 6,7 triliun.
"Itu Bank Mutiara merasa posisinya dirugikan oleh sikap parlemen karena mereka kan sedang menjual Bank Mutiara agar bisa kembali Rp 6,7 triliun itu tapi di sisi lain parlemen terkesan memaksa agar Bank Mutiara membayar kepada pemegang sertifikat Antaboga yang tidak ada hubungannya," tutur Adnan.
Mahendradatta sebelumnya mengaku berkonsultasi kepada Adnan mengenai boleh tidaknya mengambil dari dana talangan Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Menurutnya, Bank Mutiara khawatir jika penggunaan dana talangan ini nantinya digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
Saat ditanya apakah penggunaan dana talangan untuk investor Antaboga ini dapat dikatakan korupsi atau tidak, Adnan mengatakan harus melihat konteksnya terlebih dahulu.
"Kita harus lihat dulu konteksnya, kan konteksnya ada banyak, lihat unsur-unsurnya. Memang kan kemarin ditanyakan itu. Itu opini yang kita sampaikan," ujar Adnan.
Rapat Timwas Century sebelumnya mendesak pengembalian dana terkait putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar.
DPR juga merekomendasikan agar pemerintah dan Bank Indonesia segera menyelesaikan masalah nasabah Antaboga. Atas rekomendasi ini, pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai bagian dari kasus Bank Century.
Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR. Opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah penuntasan pengembalian aset Bank Century yang masih diproses secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.