"Diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ketika memasuki Gedung KPK, Nazaruddin yang berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu tidak bicara soal kasus Anas, tetapi berkomentar seputar proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Jadi gini, ini proyek nilainya Rp 5,9 triliun. Saya, Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark-up Rp 2,5 triliun," kata Nazaruddin.
Pemeriksaan Nazaruddin ini bukan yang pertama kalinya. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini pernah diperiksa KPK sebagai saksi Anas sekitar Agustus 2013. Nazaruddin tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.20 WIB dengan diantar mobil tahanan.
KPK memeriksa Nazaruddin karena dianggap tahu seputar kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas. Nazaruddin beberapa kali menyebut Anas menerima hadiah terkait proyek Hambalang.
Mantan anggota DPR itu menyebut Anas menerima Alphard dari korupsi proyek PLTS. Selain itu, Nazaruddin menyebut Anas mendapat Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.
PT Adhi Karya, menurut Nazaruddin, membayarkan mobil itu dalam dua kali pembayaran. Bukan hanya itu, Nazaruddin menyebut bahwa dana yang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 berasal dari uang korupsi Hambalang dan korupsi lainnya, di antaranya proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Kini, KPK menelusuri aliran dana ke Kongres Partai Demokrat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.