Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuai Kritik, Siaran Konvensi Demokrat di TVRI

Kompas.com - 16/09/2013, 15:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Siaran acara konvensi calon Presiden Partai Demokrat blocking time di TVRI, Minggu (15/9/2013) malam, menuai kritik. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.

“Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” ujar Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2013).

Hasanudin menuturkan siaran terkait partai politik bisa saja dilakukan sepanjang disajikan dalam format berita.

“Kalau sampai beberapa jam itu artinya ada kepentingan publik, ruang publik yang dirampas untuk kepentingan tertentu. Sementara siaran ini kan hanya kepentingan kelompok tertentu, menyalahi Undang-Undang,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Komisi I DPR, kata Hasanudin, akan menanyakan soal siaran itu kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas TVRI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga diminta untuk segera memberikan respons atas penayangan siaran itu. Hasanudin juga meminta KPI tidak berdalih dengan prinsip keberimbangan porsi berita.

“Kalau bicara asas perimbangan harus jelas di KPI, sementara ini kan belum jelas aturannya. Jangan kemudian KPI menetapkan aturan sendiri,” ucap Hasanudin.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam Pasal 36 Ayat 4 disebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Hal ini juga tertera dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com