Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus Cebongan Diragukan

Kompas.com - 05/09/2013, 20:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva K Sundari meragukan vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Cebongan Sleman.

Eva berpendapat vonis tersebut patut dipertanyakan karena proses persidangan berjalan penuh intimidasi dan tak adil. Ia menuding jalannya persidangan penuh skenario dan sekadar formalitas karena majelis hakim tak pernah memberikan analisisnya.

"Peradilan militer keberadaannya tidak adil, tidak sesuai standar dan bisa sesukanya. Maka kita harus paham mutunya tidak memuaskan," kata Eva saat dijumpai di sela-sela acara gladi bersih Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan, di Ancol, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, buruknya proses peradilan militer dipicu oleh sejumlah hal. Yang paling mencolok, menurutnya, adalah saat hirarki pangkat mempengaruhi proses persidangan tersebut.

"Pangkat penuntut lebih rendah dari pengacaranya, jadi tidak maksimal. Pantas kalau ada yang menilai hanya bersandiwara," tandasnya.

Sebelumnya diberitaka, tiga terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari TNI.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, dimana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun.

Sementara itu lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, namun tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com