Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Kecelakaan Bus Maut

Kompas.com - 22/08/2013, 18:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam kasus kecelakaan maut antara bus pariwisata Giri Indah dan mobil Mitsubishi bak terbuka di Jalan Raya Puncak, Kampung Pesit, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/8/2013).

"Sampai saat ini masih dalam penanganan dan sudah 12 saksi diperiksa," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Humas Polri Kombes Rusli Hedyaman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Rusli mengatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi masih akan terus dilakukan. Hal ini termasuk pemeriksaan terhadap pihak organda dan mekanik yang setiap hari mengurus bus tersebut.

Untuk saat ini, Rusli menambahkan, petugas telah menetapkan sopir bus PO Giri Indah, Muhammad Amin, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Amin dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Amin dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Sopir) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta," kata Rusli.

Sebelumnya, bus Giri Indah mengalami kecelakaan di Cisarua, Bogor. Bus diduga mengalami rem blong ketika melaju dari arah Cipanas menuju Gadog. Bus kehilangan kendali dan menghantam sebuah mobil pikap bermuatan tabung elpiji serta sebuah toko material.

Sesaat sebelum terjun ke jurang, bus menabrak mobil pikap yang tengah diparkir di sebuah toko. Saat itu ada dua warga Bogor bernama Sulaeman, petugas tabung elpiji, dan Ajid yang sedang duduk di warung. Keduanya menjadi korban tabrakan bus maut hingga tewas bersama 18 penumpang bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com