Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Umumkan 17 Anggota Komite Konvensi

Kompas.com - 11/08/2013, 21:41 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Jero Wacik selaku Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Minggu (11/8), mengumumkan nama para anggota Komite Konvensi Calon Presiden dari Partai Demokrat.

"Keputusan komite sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Komite Konvensi Calon Presiden terdiri dari 17 orang, " kata Jero Wacik saat pengumuman Komite Konvensi Partai Demokrat, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (11/08/2013).

Jero menuturkan, 17 orang diantaranya berasal dari 7 orang kader Partai Demokrat dan 10 orang dari eksternal Partai. "Ketua Komite Konvensi, Muhammad Maftuh Basyuni (mantan Menteri Agama ), Taufiequrachman Ruki (mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan ) sebagai Wakil Ketua Komite , Suadi Marasabessy (anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ) sebagai Sekretaris Komite dan A. P Andi Timo Pangerang (Wakil Ketua Komisi XI Partai Demokrat) sebagai Bendahara Komite ," ungkap Jero.

Adapun anggotanya, kata Jero Wacik terdiri dari, Soegeng Sarjadi (pengusaha ) Margiono (Ketua PWI), TP Rachmat (pengusaha ), Efendy Gazali (pengamat Komunikasi Politik), Christianto Wibisono (ekonom ), Indrawaty Sukadis (anggota komisi IX Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin (Ketua DPP Partai Demokrat ), Hinca Panjaitan (anggota Sekretaris Bidang Komunikasi Publik dan Informasi DPP partai Demokrat), Wisnu Wardhana (pengusaha ), Putu Suasta (Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Humprey R Djemat (pengacara), Charis Rully dan Vera Febyanthi (anggota DPR Partai Demokrat).

"Komite Konvensi diberikan tugas oleh Partai Demokrat untuk menyelenggarakan Konvensi Partai Demokrat untuk menetapkan dan mengusulkan Calon Presiden 2013 yang akan disusung Partai Demokrat sesuai Ketentuan Konvensi," kata Jero.

Jero mengungkapkan, pelaksanaan Konvensi sesuai Angaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). "Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Konvensi wajib berpegang teguh pada AD/ART serta peraturan Tata Tertib Majelis Tinggi Partai Demokrat, " imbuh Jero.

Tidak hanya itu, Majelis Tinggi Partai Demokrat dalam surat keputusannya menjelaskan struktur organisasi dan kewajiban anggota konvensi yang ditetapkan oleh Ketua Komite Kovensi dengan mempertimbangkan saran dari anggota konvensi setelah capres ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com