Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg Tetap Harus Lapor Dana Kampanye

Kompas.com - 03/08/2013, 17:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpendirian bahwa calon anggota legislatif harus melaporkan dana kampanyenya. Hanya, mekanisme pelaporan masih diformulasikan.

“Ya. KPU akan tetap atur supaya caleg juga melaporkan dan kampanye juga,” tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).

Dia mengatakan, pihaknya belum memastikan seperti apa format pelaporan yang harus dilaporkan caleg. Yang pasti, ungkapnya, caleg akan melaporkan dananya kepada partai politik (parpol).

Sigit mengutarakan, laporan parpol yang sudah dilampiri laporan dana kampanye caleg itulah yang akan disampaikan kepada KPU. Menurutnya, mitra kerja KPU, Komisi II DPR sudah menyatakan tidak keberatan dengan aturan pelaporan dana kampanye caleg.  “DPR sudah setuju. Yang penting formatnya tidak merepotkan,” kata Sigit.

Hal itu dibenarkan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani. Ia hanya meminta KPU menetapkan format pelaporan yang lebih sederhana.

Dalam rapat konsultasi peraturan KPU dengan DPR, Rabu (31/7/2013) lalu, Haryani sempat menyatakan keberatannya jika KPU menetapkan caleg harus melaporkan dana kampanyenya. "Ribet (merepotkan) banget sih. Kami tidak setuju kalau caleg harus diwajibkan melapor dana kampanye," Haryani, dalam rapat itu.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif disebutkan, peserta pemilu adalah partai politik (parpol), bukan caleg. Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, yang wajib melaporkan dana kampanye adalah parpol, bukan caleg.

Tetapi, usai rapat, dia menyampaikan persetujuannya atas ketetapan KPU itu. “Mungkin memang perlu. Silakan saja. Tapi dibuatlah yang lebih sederhana. Cukup kolom penerimaan dan pengeluaran. Jangan nanti energi caleg malah habis untuk menyusun laporan dana kampanye,” katanya saat ditemui Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com