Dia akan meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan klausul itu. “Kami akan langsung menggugat PKPU itu ke MA untuk di-judicial review (uji materi) kalau itu dikeluarkan KPU,” ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2013).
Ia menilai PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rujukan uji materi itu, katanya, adalah Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi, "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Sanksi atas pelanggaran aturan itu diatur dalam Pasal 87, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Selain itu, Arist mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan partai politik sejak dini. “Kalau memang ada anak-anak yang dilibatkan, akan kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” ujarnya.
KPU memutuskan tidak melarang pelibatan anak-anak berusia di bawah 18 tahun dalam kampanye pemilu mendatang. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.