Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Boleh Ikut Kampanye, asal...

Kompas.com - 19/07/2013, 12:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar, mendukung wacana anak-anak di bawah usia 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Menurutnya, hal itu akan menjadi pembelajaran yang baik untuk anak-anak selama iklim politiknya adalah politik yang ramah anak.

Raihan mengatakan, suka tidak suka, politik akan terkait dengan semua orang. 

"Selama kampanyenya aman, dijaga baik, kemudian suasana politiknya sehat, saya rasa ini jadi proses pembelajaran. Kalau ditahan, justru mereka (anak-anak) akan bertanya-tanya," kata Raihan saat dihubungi pada Jumat (19/7/2013).

Politisi PKS ini meminta semua pihak untuk membangun iklim politik yang menyenangkan, tidak hanya untuk memungkinkan semua orang ikut terlibat dalam pesta demokrasi, tetapi juga untuk mematahkan stigma tentang politik yang dianggap sebagai "permainan" berbahaya.

"Kalau politik enjoy bisa dibangun, tentu semua jadi bisa ikut. Jadi, (politik) tidak dianggap sebagai dangerous games. Kan namanya pesta, masak ada orang yang dilarang ikut," ujarnya.

Anak-anak boleh ikut kampanye

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa anak-anak tidak perlu dilarang ikut kampanye. Akan tetapi, KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus menetapkan aturan yang lebih detail soal pelibatan anak-anak dalam kampanye agar penyelenggara kampanye bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.

Tak hanya dari parlemen, usulan itu kemudian diamini juga oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Ia menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan.

"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar.

Kampanye pemilu yang dimaksudnya termasuk juga kampanye rapat umum terbuka. Sementara itu, sejumlah profesi yang dilarang ikut dalam kampanye pemilu adalah hakim, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, dan deputi gubernur BI, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN. Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, kepala desa, dan perangkat desa juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com