"Jelas anggota DPR hanya memikirkan kepentingannya saja. Padahal, dalam UU Perlindungan anak, tidak boleh mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun dalam kegiatan politik,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2013).
Pelibatan anak dalam kampanye, kata dia, juga mengancam keselamatan anak.
"Jaminan keselamatan anak oleh penyelenggara kampanye tetap tidak bisa dipastikan," lanjutnya.
Ia mengatakan, KPU seharusnya bertahan pada sikapnya untuk melarang pelibatan anak dalam kampanye pemilu. Menurut Arist, KPU telah sepakat dan berjanji kepada Komnas PA untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye pemilu dan kegiatan politik lainnya.
"Kami sudah bertemu KPU tahun lalu dan sepakat agar tidak melibatkan anak dalam kampanye. KPU harus membuka lagi catatannya soal kesepakatan itu," kata Arist.
Dia menolak alasan pendidikan politik yang jadikan dasar pelibatan anak dalam kampanye. "Pendidikan politik kan bukan kampanye, bukan pula mendukung salah satu partai. Pendidikan politik itu membuat kurikulum yang memuat soal politik," katanya.
Anak-anak boleh ikut kampanye
Sebelumnya, KPU menyatakan tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa anak-anak tidak perlu dilarang ikut kampanye. Akan tetapi, KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus menetapkan aturan yang lebih detail soal pelibatan anak-anak dalam kampanye agar penyelenggara kampanye bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.
Tak hanya dari parlemen, usulan itu kemudian diamini juga oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Ia menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan.
"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.