Aboe Bakar menjelaskan, dalam UU Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 58/1999 diatur bahwa tahanan yang kabur dari lapas akan diberi hukuman tutupan sunyi selama enam hari. Ia meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menurunkan tim investigasi dan supervisi untuk menangani persoalan ini, mengingat jumlah tahanan yang kabur tidak sedikit.
"Prosedur seperti itulah yang sebaiknya diambil oleh Kalapas Tanjung Gusta Medan. Meskipun mereka kabur, tidak dibenarkan melakukan penyiksaan yang tidak berprikemanusiaan," kata Aboe Bakar, saat dihubungi, Jumat (12/7/2013).
Politisi PKS ini menyesalkan kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta. Apalagi, jumlah tahanan yang kabur mencapai ratusan. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi jika ada antisipasi yang baik dari pihak Lapas soal kondisi para tahanan. Pemicu kerusuhan adalah matinya aliran listrik dan air untuk tahanan di Lapas tersebut.
Soal larinya para tahanan, ia membebankan tanggung jawab pada Kepala Lapas. Aboe meminta Kalapas segera berkoordinasi dengan Kapolres Medan atau Kapolda Sumut.
"Sangat logis bila kebutuhan primairnya tidak dipenuhi lantas terjadi amuk dan tindakan anarkis," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (11/7/2013) kemarin, para tahanan di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, mengamuk karena tak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dengan layak. Amuk dilakukan dengan cara membakar beberapa bagian lapas, melempari petugas dengan batu, dan lainnya melarikan diri.
Kemenhuk dan HAM belum bisa memastikan berapa jumlah tahanan yang melarikan diri, karena masih fokus untuk mengendalikan situasi di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.